Pajak Kendaraan Tidak Naik, Berikut Penjelasanya


Pajak Kendaraan Tidak Naik, Berikut Penjelasanya



Masyarakat di awal tahun 2017 tengah di hebohkan dengan kenaikan Pajak kendaraan bermotor yang isunya mencapai 2 sampai 3 kali lipat dari pajak sebelumnya.


Munculnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP di lingkungan kepolisian banyak membuat masyarakat yang resah dan berbondong-bondong untuk pajak motor meski belum tanggal jatuh Tempo pajak, sehingga di berbagai Samsat akhir-akhir ini di padati oleh masyarakat yang ingin pajak kendaraan bermotor nya.


Hal ini tentang peraturan pemerintah No 60 tahun 2016 ini di salah pahami oleh masyarakat luas, dikira yang naik pajak STNK setiap tahun namun yang naik hanya pembuatan administrasi STNK setiap 5 tahun sekali. Sedangkan yang harus di bayar tiap tahunnya naik hanyalah beaya administrasi TNKB.




Berikut keterangan Selengkapnya tentang kenaikan tarif TNKB yang harus di bayar per tahun dan 5 Tahunan.


Beaya administrasi STNK :

- Penerbitan STNK yang dibayar setiap 5 tahun sekali yang pada tarif semula hanya Rp.50.000; tarif sekarang menjadi naik Rp.100.000; (tarif ini berlaku pada kendaraan roda 2 dan roda 3), sementara itu untuk kendaraan roda 4 bahkan lebih naik dari tarif semula hanya Rp. 75.000; ribu sekarang naik menjadi Rp.200.000;


- Sedangkan yang harus di bayar tiap Tahun yakni Stempel Pengesahan pada STNK yang dahulunya gratis menjadi untuk roda 2 dan 3 Rp. 25. 000; Sedangkan kendraan roda 4 atau lebih dahulunya tarifnya hanha sebesar Rp.50.000;


- Untuk beaya administrasi TNBK
Beaya ganti plat nomor baru yang harus dibayar tiap 5 tahun sekali, mengalami kenaikan Untuk kendaraan roda dua atau tiga dari tarif semula Rp.30.000; untuk tarif sekarang menjadi Rp. 60.000; sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih mengalami kenaikan dari tarif semula Rp. 50.000; sekarang tarifnya menjadi Rp.100.000;


Nah itulah tadi penjelasan Soal tarif baru STNK dan TNKB yang baru, bukan pajak dengan kenaikan 2 atau 3 kali lipat dari sebelumnya seperti isu yang santer di masyarakat sekarang ini.

Sumber : detik.com

0 Response to "Pajak Kendaraan Tidak Naik, Berikut Penjelasanya"

Posting Komentar